WANITA BEKERJA DAN TAMPIL DIMUKA UMUM
FATWA
1. Menutup aurat secara sempurna hukumnya adalah wajib. Sedangkan aurat muslimah yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dalam kondisi sekarang dimana tidak ada lagi larangan menutup aurat /memakai jilbab di kantor-kantor atau kampus maka tidak ada darurat untuk membuka aurat.
2. Wanita bekerja hukumnya boleh dengan catatan memperhatikan dan menjaga batas-batas atau adab Islam, yaitu tidak ikhtilath (berbaur antara lelaki dan perempuan), tidak membuka aurat, tidak kholwah (berdua dengan lelaki) dan terhindar dari fitnah.
3. Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan , ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan da'wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan Islam, yaitu :