INSAN TAQWA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA,INSAN TAQWA ,ADALAH MANUSIA YANG SELALU MELAKSANAKAN AJARAN ALLAH DAN ROSULNYA,PENGUMUMAN BAGI SIAPA SAJA YANG KESULITAN MENGHITUNG HARTA WARIS,TLP.081310999109/081284172971/0215977184 DENGAN BAPAK WAHDAN.SAG

Sabtu, 15 Januari 2011

ZAKAT


ZAKAT PROFESI

DEFINISI

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab zakat. Profesi dimaksud mencakup, profesi sebagai pegawai negeri/swasta, wiraswasta dll. Penghasilan profesi

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Al Baqarah267 )



Hadits rasulullah SAW:







Artinya :Dari Ibnu Umar ra berkata: Barangsiapa memanfaatkan (profesi untuk mendapatkan ) harta maka ia tidak wajib bayar zakat kecuali sudah sampai satu tahunn (HR Turmudzi, hadits mauquf).



PENDAPAT ULAMA



1- Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat



2- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern , seperti Muh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf dll mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.



3- Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi dll tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian.



PERHITUNGAN NISHAB

Menurut pendapat kami nishab zakat profesi diqiyaskan dengan nishab zakat ‘az-Zuru’ wa Tsimar’ (tanaman dan buah-buahan) yaitu 5 wasaq. Rasulullah SAW bersabda:



Artinya:” Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq” (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)





Artinya:” Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq” (HR Muslim).



1 wasaq = 60 sha’,1 sha’ =2 , 176kg, Maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2 , 176=652 , 8kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg.



WAKTU MENGELUARKAN

Penghasilan profesi yang telah mencapai nishab, zakatnya dikeluarkan pada setiap kali menerimanya, diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yakni setiap kali panen, Allah berfirman:



Artinya:”…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al An’am 141 )



Untuk penghasilan harian atau pekanan yang belum mencapai nishab diakumulasikan selama satu bulan, bila mencapai nishab maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan.



KADAR ZAKAT YANG DIKELUARKAN

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan ‘naqdain’ (emas dan perak). Oleh sebab itu, maka kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu ‘rub’ul usyur’ atau2 , 5% dari seluruh penghasilan kotor. Nash yang menjelaskan kadar zakat ‘naqdaian’ sebanyak2 ,5% adalah sabda Rasulullah SAW:




Artinya:” Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)”(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).






Artinya:” Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham”(HR Ashabus Sunan).





HUKUM ZAKAT HADIAH

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji, maka digabungkan dengan gaji, dan zakat yang dikeluarkan2 ,5%.

2. Jika berupa komisi:

a. Dari komisi perhitungan prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, zakat yang dikeluarkan 10 % seperti zakat tanaman, dan dikeluarkan setiap kali memperolehnya.

b. Dari hasil profesinya, seperti makelar, maka digolongkan dengan zakat profesi dengan segala ketentuannya.

3. Jika berupa hibah:

a. Sumber hibah tidak diduga-duga sebelumnya, zakatnya20 % seperti rikaz.


“Zakat Rikaz adalah seperlimanya (20%)” (Muttafaqun alaihi)

b. Sumber hadiah sudah diduga dan diharap.
Hadiah tersebut digabungkan dengan harta kekayaan yang ada, dikeluarkan2 ,5%.

Tidak ada komentar: