Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudara Eldar, terkait dengan istilah dosa besar dan dosa kecil ada perbedaan di antara para ulama. Jumhur ulama memang membagi dosa kepada dosa besar dan dosa kecil. Namun demikian, ada sebagian ulama di antaranya al-Baqilani, Abu Ishaq al-Isfarayini, al-Juwayni, al-Qusyairi yang menyatakan bahwa seluruh maksiat dan dosa pada hakikatnya adalah dosa besar dengan melihat kepada siapa mereka bermaksiat. Yaitu kepada Allah Swt.
Lalu, mereka yang membagi kepada dosa besar dan dosa kecil pun berbeda pendapat dalam menetapkan ukuran-ukurannya. Sehingga kemudian al-Wahidi berkata, “Yang benar tidak ada patokan khusus bagi dosa besar yang diketahui oleh hamba untuk membedakan dari dosa kecil. Seandainya hal itu diketahui oleh manusia tentu dosa kecil tadi akan dipandang mubah. Namun, sengaja Allah sembunyikan kepada manusia agar setiap orang bersungguh-sungguh untuk menghindari larangan-Nya dengan harapan tidak terjerumus kepada dosa besar. Hal yang sama berlaku saat Allah menyembunyikan malam laylatul qadri di bulan Ramadhan.” (al-Bahr al-Muhith karya al-Zarkasyi).
Karena itu, apapun jenis kategori dosa yang ditetapkan untuk onani, ia tetap merupakan dosa yang harus ditinggalkan. Apalagi Allah sendiri menyebutkan bahwa siapapun yang telah menyalurkan syahwatnya bukan pada tempat yang benar sebagai orang-orang yang melampaui batas. Lihat QS al-Mukminun: 5-7.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar