INSAN TAQWA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA,INSAN TAQWA ,ADALAH MANUSIA YANG SELALU MELAKSANAKAN AJARAN ALLAH DAN ROSULNYA,PENGUMUMAN BAGI SIAPA SAJA YANG KESULITAN MENGHITUNG HARTA WARIS,TLP.081310999109/081284172971/0215977184 DENGAN BAPAK WAHDAN.SAG

Kamis, 23 Desember 2010

IJMA PERKARA BAKU YANG DIMENTAHKAN



Dada boleh terbakar, tapi akal tetap dingin. Slogan ini barangkali menjadi penghibur bagi para da’i ketika mengcounter pemikiran nyleneh dan sesat.

Mengikuti perkembangan pemikiran Islam ‘protestan liberal yang makin ngawur sungguh memuakkan, menjenuhkan dan menjengkelkan. Namun, diperlukan pikiran dingin untuk mendudukkan persoalan sehingga persoalan dapat didudukkan secara proporsional, masyarakat juga bisa menerima dengan lapang.



Selain dua sumber hukum dalam Islam al-Qur’an dan as-Sunnah, sumber hukum ketiga berupa ijma’ para ulama juga dimentahkan. Keharusan muslimah untuk berjilbab, hukum waris 1:2, kepemimpinan pria atas wanita, haramnya muslimah dinikah orang kafir hanyalah contoh kecil dari sekian banyak ijma’ yang dirombak total oleh kaum liberal. Bahkan, haji yang disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil yang tegas telah di’wacana’kan boleh diganti dengan yang lain.

Muhammaad Ja’far, dalam artikelnya yang berjudul ‘Jalan Lain’ Berhaji dan Berkurban, dimuat di www.Islamlib.com tanggal 11/2/2004: “Ritual qurban dan haji, sebenarnya merupakan hasil apresiasi terhadap tradisi dan budaya lokal Arab. Kala itu, haji dan qurban diimplementasikan sebagai bentuk simbol persembahan kepada Tuhan.” Setelah dia mengkalkulasi total biaya yang ‘hilang’ untuk ritual haji dan ibadah kurban dia melanjutkan: “Kita bisa bayangkan jika 50 hingga 75 persen dana yang dihabiskan untuk menjalankan qurban, sekitar 579 milyar rupiah, digunakan untuk membuka usaha untuk mempekerjakan para penganggur atau juga digunakan untuk membeli sebidang tanah dan membangunkan rumah bagi para warga yang menjadi ‘qurban’ penggusuran. Bukankah itu jauh lebih menyentuh pesan dari tradisi qurban itu sendiri sebagai sebuah simbol kepedulian serta solidaritas sosial?”

Liberalis Menggugat Ijma’


Begitulah jalan berpikir rata-rata para liberalis, melawan nash yang qath’i dengan akal yang dangkal. Tujuannya, mengebiri syar’iat dan memusnahkannya atas nama kemanusiaan. Termasuk ijma’ yang menjadi satu sumber hukum yang maksum seperti dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dien kaum muslimin ini dibangun di atas kitabullah dan sunnah Rasulullah serta apa-apa yang disepakati oleh para ulama (ijma’), ketiga hal ini merupakan prinsip yang maksum (terbebas dari kesalahan).”

Seperti biasanya, untuk menghujat ijma’ kaum liberalis bermain di wilayah ‘term’, permainan istilah dan argumen akal-akalan. Ujung-ujungnya mereka hendak merevisi ijma’ para ulama dengan ijma’ baru rakitan mereka.

Taufik Adnan Amal yang katanya baru menyiapkan Qur’an Edisi Kritis membikin ulah lagi dengan membuat definisi ijma’ baru. Dalam artikelnya yang dimuat dalam situs milik JIL tanggal 12/4/2004 dia mengatakan:

“Konsensus atau ijma‘ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma‘ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma‘) atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya. Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, ijma‘ lebih bersifat elitis.”

Menyoal Kewenangan Ijma’


Banyak persoalan yang perlu dikritisi pada statemen Taufik di atas. Tampak kesan ketidaksetujuan Taufik terhadap sikap sunni (ahlus sunnah) yang menjadikan ijma’ ulama sebagai sumber penafsiran terhadap nash-nash yang ada. Dengan kata lain dia meragukan bahwa ijma’ ulama bisa menjadi hujjah, alasan atau pathokan untuk berkeyakinan dan beramal.

Memang ahlus sunnah mengimani akan keharusan mengikuti ijma’ berdasarkan firman Allah:

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa’: 115)

Menurut Imam Syafi’i, ayat ini merupakan dalil yang paling kuat untuk menunjukkan kehujjahan ijma’. Karena dalam ayat ini Allah menyamakan antara orang yang membenci Rasul dengan orang yang menyelisihi jalan orang-orang mukmin (ijma’ mereka).

Nabi bersabda:
“Sesungguhnya umatku(atau umat Muhammad ) tidak akan bersepakat (ijma’) di atas kesesatan, tangan Allah beserta Al-Jama’ah dan barangsiapa menyingkir (nyleneh dari ijma’) akan disingkirkan ke neraka.” (HR At-Tirmidzi, Al-Hakim)

Kesepakatan dengan Orang Bodoh


Masalah kedua yang dipersoalkan oleh Taufik adalah tentang siapa yang berhak diikutsertakan dalam menentukan ijma’. Dia menyebut dengan istilah ‘elitis’ sebagai ungkapan sinisnya terhadap ijma’ yang hanya mengikutsertakan para ulama saja.

Kebanyakan ulama kebanyakan memang memberikan definisi ijma’ sebagai kesepakatan ‘mujtahid’ umat Islam terhadap suatu masalah. Sedangkan mujtahid adalah ulama yang memiliki kapabilitas untuk istimbath hukum (menyimpulkan hukum berdasarkan dalil-dalil yang ada) sesuai dengan spesifikasi yang sudah banyak dijelaskan oleh para ulama. Mujtahid harus paham Al-Qur’an dan As-Sunnah berikut hal-hal yang berhubungan dengannya. Orang-orang seperti inilah yang berhak berijtihad dan jika para ulama seperti ini berijtihad dan hasil ijtihad tersebut seluruhnya sama, maka itulah yang disebut ijma’.

Taufik menghendaki agar untuk menetapkan ijma’ masyarakat umum juga diikutsertakan. Pernyataan ini sangat janggal. Karena masyarakat yang dimaksud oleh beliau tentunya meliputi seluruh masyarakat, baik yang taat maupun bejat, baik ulama maupun orang awam yang tak memahami dalil sedikitpun. Bagaimana mungkin untuk memutuskan perkara syar’i kita memakai pendapat orang yang tidak memahami nash sedangkan ijtihad di dalam Islam mengharuskan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pathokannya? Apakah orang yang melihat harus meminta pertimbangan orang yang buta untuk menentukan arah jalan?

Ijma’ dengan Orang Kafir


Ternyata, ijma’ yang dikehendaki oleh taufik tidak hanya melibatkan orang-orang awam maupun orang jahat yang beragama Islam atau mengaku Islam, bahkan menyertakan orang-orang kafir.

Setelah dia memuji pemikiran Fazlur Rahman yang menggagas ijma’ model baru, Taufik melanjutkan: “Mekanisme ijma’ semacam ini menggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyarakat, termasuk bukan muslim, dalam proses pengambilan keputusan.”

Bagaimana mungkin kita mendasarkan amal dan keyakinan kita berdasarkan ‘ijtihad’ orang-orang kafir? Akankah kita meminta fatwa kepada mereka dalam perkara syar’i? Sedangkan telah jelas bahwa mereka mengingkari apa yang menjadi pathokan setiap keyakinan dan tindakan kita berupa al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini sekaligus bertentangan dengan ijma’ yang dimaksud oleh Nabi yang hanya mengakui ijma’ umatnya (umat Islam):

“Sesungguhnya umatku(atau umat Muhammad ) tidak akan bersepakat (ijma’) di atas kesesatan.” (HR Tirmidzi)

Yang lebih aneh lagi, ada apa dengan para liberalis sehingga mereka memperjuangkan ijma’ para ulama bersama orang kafir dan orang jahat yang pasti tidak akan ketemu sedangkan mereka mementahkan ijma’ yang tak dipungkiri sedikitpun oleh para ulama Islam? Hanya Allah yang mampu memberikan taufik

(Abu Umar Abdillah/Ar-risalah)

Tidak ada komentar: